Menjelang akhir tahun, Desember 2003 silam, beberapa seniman dan aktivis lingkungan hidup Bandung menggagas kegiatan yang berisi pameran, musik kolaboratif, performance-art, orasi kebudayaan, pemutaran film, baca puisi dan diskusi. Acara itu diberi tajuk: Refleksi Akhir Tahun 2003: Menutup Tahun-Tahun Kekerasan, digelar di Babakan Siliwangi sebagai responsi kesenian/kebudayaan. Secara khusus, acara itu juga diadakan untuk merespon berita yang sempat menghangat tentang rencana dibangunnya apartemen di areal tersebut. Pada pameran refleksi, terpajang karya-karya seni, baik di dalam (in-door rumah bekas restoran) maupun di luar ruangan (out-door arena parkir). Di permulaan tahun 2004, beberapa karya yang dipamerkan masih berada di lokasi karena moment tersebut akan dimanfaatkan seniman untuk terus berproses juga berkreasi seni. Diantara salah satu karya yang dipamerkan adalah instalasi Tisna Sanjaya yang kebetulan dirangkai di luar ruangan. Instalasi Tisna itu berupa perahu bambu, patung bambu, jala ikan, lukisan jelekong, lampu, alunan musik dsb. Mengira instalasi itu sampah, pihak Satpol PP-Bandung pun membakar.
Sejak dibakar pada hari Kamis pagi, 5 Februari tahun 2004 lalu, status karya Tisna Sanjaya berjudul Special Prayer For The Death yang rangkaiannya pernah dipamerkan di Venice Biennale-Italia dan CP Open Biennale-Jakarta masih menjadi bahan diskursus (wacana), khususnya bagi publik seni rupa. Bunyi diskursus yang masih bergaung sampai sekarang adalah apakah rangkaian karya instalasi itu seni atau sebaliknya? Menyusul peristiwa tersebut, harian Pikiran Rakyat dan harian ini memuat polemik dari beberapa pengamat seni rupa untuk menguji status karya Tisna. Akhirnya, Tisna sendiri membawa kasus pembakaran tersebut ke pengadilan dan menjalani beberapa persidangan dengan pihak yang digugatnya: Satpol PP dan Walikota Bandung. Gugatan Tisna berisi permintaan maaf di media masa dan ganti rugi materi sebesar Rp. 1.000 perak.
Pada hari Kamis, 24 Maret kemarin, harian Metro Bandung melaporkan situasi terakhir persidangan. Laporan itu berjudul: Saksi Nilai Karya Tisna Bukan Seni. Diberitakan oleh wartawan bahwa pihak Satpol PP/Walikota Bandung menghadirkan Prof. DR. Yusuf Affendi, sehari sebelumnya (Rabu, 23 Maret 2005 di Pengadilan Negeri Bandung), untuk bertindak sebagai saksi ahli seni rupa. Dikutip oleh wartawan, Yusuf Effendi menyatakan bahwa secara pribadi dirinya menilai karya Tisna bukan karya seni. Karena dalam karya itu ditemukan tulisan-tulisan yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat kita.
Meski Yusuf mengakui bahwa di zaman sekarang seniman bebas berekspresi, dia menilai bahwa kebebasan itu tetap ada batasnya. Seperti menegaskan pernyataan sebelumnya, bagi Yusuf, batas itu adalah etika yang berlaku di masyarakat. Dia menengarai bahwa meskipun di zaman sekarang ada karya seni yang anti estetik, di Indonesia seni yang semacam itu belum dikenal. Yusuf meneruskan bahwa setelah melihat foto karya Tisna, dirinya merasa tidak empati. Secara paradoks, kalau kita membaca laporan sang wartawan, Yusuf selanjutnya mengakui bahwa dalam literatur seni rupa yang pernah dia baca, karya itu (instalasi tisna, pen.) termasuk seni yang anti estetika karena tujuannya adalah pesan dari karya itu. Tentu saja, walaupun sebagai saksi ahli dia memiliki hak untuk menilai, pernyataan Yusuf Affendi sebagai saksi ahli di media publik mengandung beberapa permasalahan mendasar.
Masalah pertama yang tampak jelas adalah inkonsistensi antara pernyataan Yusuf Affendi sebelumnya (karya Tisna bukan seni) yang diperbaiki sendiri olehnya dengan pengakuan bahwa karya Tisna adalah “seni yang anti estetika”. Dengan demikian, bukankah pada prinsipnya – lepas dari embel-embel estetika, seni politik, seni lukis, dsb – karya Tisna adalah seni?
Kedua, terletak pada argumentasi Yusuf Affendi yang menilai bahwa karya Tisna tidak sesuai dengan etika di masyarakat. Sepertihalnya dengan klaim-klaim politikus yang sering memanfaatkan istilah masyarakat, kita bisa segera mempertanyakan: masyarakat manakah yang dimaksud? Dalam kasus ini, mewakili masyarakat umum ataukah sebatas publik seni? Persepsi antara masyarakat umum dengan publik seni (yang juga termasuk masyarakat) mutlak harus dibedakan. Bisa dipahami kalau masyarakat memiliki parameternya tersendiri dibanding publik seni yang di Indonesia telah terbentuk secara spesifik oleh sejarah seninya. Namun patut diingat, dalam perkara persepsi estetik, seni rupa modern merupakan aktivitas yang terpisah dari aktivitas moral, agama, politik, dsb. Tidak bias disangkal kalau orang awam akan mengalami kesulitan jika menilai mutu sebuah karya seni disamakan dengan mutu politis, mutu moral, mutu ilmiah, mutu etika, dsb. Di Indonesia, pemahaman (teori) ini bisa kita peroleh dari pemikiran pelukis S. Sudjojono di tahun 1930-1940an hingga kritikus Sanento Yuliman di tahun 1970.
Ketiga adalah ungkapan seputar kebebasan ekspresi yang (konon) “ada batasnya”. Mengulang kalimat Yusuf sendiri, batas itu disebut: etika masyarakat. Untuk masalah ini, komentar saya hampir sama: etika masyarakat mana yang tersinggung atas tulisan Tisna? Dari teori seni rupa yang mana kita bisa mengandaikan etika masyarakat berfungsi sebagai parameternya? Tentu, sebagai saksi ahli seni rupa, tuga Yusuf untuk menjabarkannya agar kaitan antara seni rupa dan etika masyarakat tidak merabunkan.
Lalu keempat, kriteria seni dan bukan seni versi Yusuf Affendi didasari aspek tulisan-tulisan pada karya Tisna, bukan keseluruhan rangkaian instalasinya. Apakah hal ini karena dia cukup melihat dari foto, seperti yang diakuinya sendiri? Mengikuti kritikus sastra H.B Jassin, suatu karya seni memiliki kenyataan artistik yang tidak identik sama dengan kenyataan obyektif atau kenyataan sejarah atau kenyataan ilmu pengetahuan. Patut diingat, penegasan H.B. Jassin itu digunakan sebagai pembelaan kasus cerpen Langit Makin Mendung karya Kipanjikusmin di majalah Sastra, Agustus tahun 1968. Metafor-metafor di dalam cerpen itu dituduh telah menghina golongan agama tertentu di Indonesia. Teks-teks dari hasil imajinasi, menurut Jassin, tidak bisa diukur dengan satu kaidah (agama, misalnya) dan hukum positifnya. Khusus mengenai gugatan “tulisan dalam karya seni”, ada baiknya sebagai saksi ahli seni Yusuf Affendi memeriksa kasus ini dengan merujuk pada pemikiran H.B. Jassin. Karena sebagai saksi ahli seni, sejarah pembelaan H.B. Jassin itu tentunya tidak etis dilupakan begitu saja.
Sekali lagi, di harian ini pula, saya pernah menyampaikan pandangan-pandangan seputar diskursus seni dan yang bukan seni. Antara lain, akan saya tegaskan kembali disini, bahwa untuk menentukan seni atau tidak, seseorang (siapapun dia) sewajarnya diiringi kapasitas untuk menghargai sistem komunikasi dan pengetahuan yang telah berlangsung di medan sosial seni, di arena tempat transaksi-komunikasi itu terjadi. Sulit kata Anda? Memang. Karena seni rupa bukan ilmu pengetahuan yang sederhana. Sehubungan dengan ‘pengetahuan’ dan ‘komunikasi’ inilah, seni bukan lagi soal rasa merasa tapi perkara tahu menahu, yaitu soal kemampuan seseorang untuk bisa membedakan antara connaissance dan savoir. Pada gilirannya, menilai seni bukan “bagaimana kata hati seseorang” (rasa merasa) saja, namun menghargai juga komposisi setiap pelaku seni dan rujukan-rujukan kelimuan seni. Disini, saya kira, kritikus seni, sejarawan seni, kurator, patron seni, teoritikus seni, guru seni akan memegang peranan penting (saya pun tergelitik untuk bertanya, istilah ahli seni seni rupa di persidangan Tisna kemarin itu dalam kompetensi apa? Ahli melukis saja kah? Ahli teori kah? Ahli sejarah kah?).
Di zaman sekarang, ketika seni rupa (art) tidak lagi bisa dipandang sederhana, memahami seni tidak mungkin diukur dengan satu nalar tunggal (pengetahuan umum atau connaisssance), karena antara seni atau bukan seni sangat bergantung sepenuhnya pada relasi-relasi di tingkat savoir atau episteme, atau dalam bahasa yang lebih umum: paradigma. Pada level paradigma, menilai seni akan sangat tergantung dari kapasitas memahami teori seni, apriori-apriori dalam sejarah seni, filsafat seni , sosiologi seni dan yang terpenting adalah aktivitas infrastruktur seni itu sendiri (museum, galeri, akademi, kritikus, kurator, kolektor, dsb). Penilaian terhadap seni sebaiknya merujuk pada konstelasi tersebut. Sulit dibantah, tanpa dasar-dasar pemahaman di level paradigma, seseorang akan mengalami kesusahan menilai seni. Memang, ada satu masa dalam sejarah seni rupa modern Indonesia sejak akhir tahun 1930 hingga 1950an, ketika seni rupa (art) hanya dimaknai sebagai kegiatan seni lukis saja. Kemudian pada tahun 1956, kritikus seni Trisno Sumardjo mengecam paradigma semacam itu. Baginya, kreatifitas serta perjuangan seni rupa tidak hanya terbatas kain kanvas. Inti dari kecaman Trisno ditujukan kepada kecenderungan dunia seni rupa Indonesia yang menganggap seni rupa identik dengan lukisan belaka. Dalam kasus Tisna, sungguh tidak adil jika kita menilainya dari sudut “seni lukis saja”. Namun tidak bisa dipungkiri, perspektif inilah yang dominan dalam penilaian seni, terutama dari orang yang mengaku dirinya guru, ahli dan pengamat seni rupa kita.
Terjadinya lack of episteme atau ‘kesenjangan paradigma’ mengindikasikan ‘cacatnya’ proses transaksi-komunikasi untuk memahami seni di dalam masyarakat selama ini, akibat timpangnya prasyarat komunikasi yang diantaranya dimensi dalam basis normatif yakni, dimensi-dimensi eksternal seperti sistem ekonomi, formasi sosial dan tingkat evolusi masyarakat. Implikasinya, seperti dipostulasikan filsuf Jerman, Jurgen Habermas (1970), hanya dalam konteks sebuah masyarakat rasional dan telah ‘dewasa’ sajalah komunikasi yang benar-benar ‘bermakna’ bisa terjadi. Sebaliknya, pada kondisi masyarakat yang tengah dilanda ketimpangan dan krisis (sosial, budaya, alam, ekonomi, politik seperti yang menimpa bangsa Indonesia), berlangsungnya komunikasi di masyarakat sering distorsif dan semu. Tinggal memilih, apakah saksi ahli dalam peradilan karya Tisna beberapa hari kemarin itu mewakili masyarakat yang krisis, atau individu yang mewakili masyarakat rasional dan dewasa.
Saya kira, teori seni yang mengatakan bahwa imajinasi seniman melampaui imajinasi masyarakatnya akan berlaku. Dimensi ruang dan waktu karya Tisna sebaiknya dinilai dari perkara ini, bukan penilaian yang masih terbelenggu konteks dan persepsi diri sendiri saja. Menurut saya, selain berkata benar (dewasa dan ilmiah), kiranya seperti saran saya diatas, seorang ahli seni rupa sebaiknya memiliki integritas dan memahami posisi serta fungsinya. Selayaknya dia mampu bekerja dalam pemahaman seni rupa lebih jernih dan luas, agar tidak mudah terkooptasi oleh pasar, politik dan kekuasaan.
Catatan: tulisan ini berhutang referensi pada tulisan Emmanuel Subangun, Sanento Yuliman, H.B.Jassin, Trisno Sumardjo dan terutama analisa Muhammad AS Hikam dalam bukunya: Demokrasi dan Civil Society, 1996. Segala kesalahan dan kekeliruan menjadi tanggung jawab saya.
Aminudin TH.Siregar
Dosen Seni Rupa-ITB
Diterbitkan di “Kompas”, 5 April 2005